Duh! RI Tertinggal Dari Penggunaan BBM Ramah Lingkungan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 30/12/2021 14:55 WIB
Foto: Ilustrasi Pertamax Turbo (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merencanakan untuk melakukan transisi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari yang fosil menuju yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan cara menghapus bensin oktane 88 (RON 88) atau bensin Premium.

Selain itu, pada 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Perjanjian Paris atau Paris Agreement untuk menyanggupi agar Indonesia bisa untuk mengurangi emisi gas karbon 29% hingga 40% pada 2050.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpandangan, untuk mereduksi gas karbon sebagaimana janji Presiden Jokowi pada Perjanjian Paris, maka mau tidak mau target untuk mewujudkan jenis BBM yang berstandar Euro minimal Euro 2 menjadi solusi yang paling ideal.


BBM berstandar Euro 2 yang dimaksud adalah beroktan 92 atau dikenal dengan Pertamax.

Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Kepmen LH No. 141 tahun 2003, bahwa untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor, maka jenis BBM yang digunakan harus berstandar Euro 2.

"Kewajiban bahwa kendaraan bermotor pribadi sejatinya sejak 2003 harus menggunakan BBM berstandar Euro 2 seperti Pertamax dan sejenisnya. Tapi di pasaran membuktikan lain, bahwa serapan konsumsi BBM berstandar Euro 2 masih sangat sedikit," jelas Tulus kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/12/2021).

Belum tuntas urusan BBM standar Euro 2, Kementerian KLHK melalui Kepmen KLHK No. 20 Tahun 2017 memandatkan bahwa jenis BBM yang digunakan mulai 2017 harus berstandar Euro 4 (RON 95).

Dari sisi kebutuhan yang ada, baik pada skala nasional, regional dan bahkan internasional, kata Tulus BBM dengan standar Euro 4 juga merupakan keniscayaan. Sebab di wilayah ASEAN seperti Malaysia dan Vietnam sudah menggunakan BBM Euro 4 tersebut.

"Dalam hal ini menjadikan penggunaan BBM di Indonesia akan semakin tertinggal, karena masih dominan menggunakan BBM jenis Premium, Pertalite, dan Solar."

"Padahal untuk disebut sebagai BBM ramah lingkungan dan berstandar Euro 2, cukup dengan BBM RON 91 saja atau CN 51 untuk jenis disesel," jelas Tulus.

Oleh karena itu, YLKI berpandangan bahwa guna mewujudkan energi bersih, maka penggunaan jenis BBM yang berstandar Euro menjadi keharusan.

Keberadaan BBM jenis seperti premium seharusnya sudah dikandangkan sejak 2003, sejak pemerintah mengeluarkan Kepmen LH No. 141/2003 tersebut.

"Saat ini hanya di beberapa negara saja yang masih menggunakan BBM jenis premium, selain Indonesia, ada juga Bangladesh, Kolombia, Madagaskar, dan Kroasia," jelas Tulus.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hanif Faisol: Jabodetabek Harus Pakai BBM Standar Euro IV