Video

Satgas: Karantina Pelaku Perjalanan LN Bisa Jadi 14 Hari

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 December 2021 12:35

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Penanganan Kesehatan satgas Covid-19, Alexander K Ginting menyebutkan masa karantina bagi perjalanan dari luar negeri selama 10 hari dimungkinkan untuk ditambah hingga 14 hari. Dimana aturan ini tergantung dinamika dan perkembangan infeksi dan transimi covid-19.

Seperti apa penerapan karantina bagi perjalanan internasional di tengah penyebaran varian omicron akhir tahun? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan satgas Covid-19, Alexander K Ginting dalam Profit,CNBC Indonesia (Kamis, 30/12/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...