
Video
Satgas: Karantina Pelaku Perjalanan LN Bisa Jadi 14 Hari
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 December 2021 12:35
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Penanganan Kesehatan satgas Covid-19, Alexander K Ginting menyebutkan masa karantina bagi perjalanan dari luar negeri selama 10 hari dimungkinkan untuk ditambah hingga 14 hari. Dimana aturan ini tergantung dinamika dan perkembangan infeksi dan transimi covid-19.
Seperti apa penerapan karantina bagi perjalanan internasional di tengah penyebaran varian omicron akhir tahun? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan satgas Covid-19, Alexander K Ginting dalam Profit,CNBC Indonesia (Kamis, 30/12/2021)
-
1.
-
2.
-
3.