Stafsus Sri Mulyani Ajak PNS Tukeran Jadi Pegawai Pajak, Mau?

Redaksi, CNBC Indonesia
30 December 2021 09:42
Yustinus Prastowo
Foto: Yustinus Prastowo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ramai di media sosial. Banyak yang memaklumi namun juga tidak sedikit yang protes sampai niat berganti jadi pegawai pajak.

Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017 memang menetapkan tukin besar buat pegawai pajak bila mampu mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tahun ini, hingga 26 Desember, penerimaan pajak sudah menembus Rp 1.231,87 triliun atau 100,19% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Maka dari itu, pegawai pajak berhak mendapatkan tukin Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk Direktur Jenderal Pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun twitternya menjelaskan duduk perkara tukin tersebut. Ini berawal dari 2015, awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimulai.

Target pajak naik drastis, sehingga Dirjen Pajak kala itu berharap 'vitamin' dari Presiden agar pegawai semangat mengejar penerimaan. Patut diketahui, rasio pajak Indonesia masih rendah alias banyak orang yang belum tersentuh pajak.

Maka muncullah Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, dengan syarat tukin berdasarkan realisasi penerimaan. Kemudian direvisi menjadi Perpres 96/2017.

"Perpres itu ada sejarahnya. Presiden Jokowi ingin mengoptimalkan penerimaan pajak agar pembiayaan APBN semakin kuat. Target pajak naik signifikan sejak 2015, ratusan T. Jika gagal tercapai potongannya juga besar. Paham kan backgroundnya?," ungkap Yustinus dikutip CNBC Indonesia.

Hanya saja memang penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Sekalipun ada tax amnesty atau pengampunan pajak yang menghapus dosa semua pengemplang pajak di tanah air. Sehingga tukin juga tidak diterima dengan penuh.

Penjelasan Yustinus tersebut direspons oleh berbagai akun. Salah satunya daru akun @Betaepsilonphi.

"Cobain donk, pegawai Pajak tukinnya disetarakan Guru atau Dosen, masih cinta kah? atau sebulan saja Tukeran, Tukin Pegawai Pajak buat Guru/Dosen. Tukin Guru/Dosen buat Pegawai Pajak."

"Anda mau tukeran dg pegawai pajak di kaki langit, di ujung Indonesia dan baru bisa pulang ke rumah setelah kerja berbulan-bulan karena biaya yg mahal?," balas Yustinus.

Akun @Alimjegger ikut menimpali dengan mengajak Yustinus membuka opsi penukaran bagi PNS lainnya.

"Cuma menyampaikan info saja pak, mungkin ada asn/tni/polri yg tertarik mau tukeran gawe, tukeran gaji & tukin sm pegawai kemenkeu spt yg anda wacanakan sebelumnya."

Pembahasan pun terus bergulir. Akun @rean_ara menceritakan nasibnya yang menjadi pengajar di wilayah perbatasan negara. Kondisinya menyedihkan namun tidak mendapatkan tukin seperti pegawai pajak

"saya sebagai guru juga mengajar di pedalaman kok pak, perbatasan ding, biasanya pns pusat masih di ibu kota kabupaten yang ada sinyal, guru malah di pulau terkecil, gak ada air tawar, gak ada sinyal, lampu menyala saat malam (kalau pernah denger kab. sitaro)," jelasnya.

Yustinus kembali merespons dengan menyampaikan konteks pembahasan di awal.

"Bu Guru yang baik, konteks diskusi awalnya adalah PNS yang bekerja di kota ingin tukeran sebulan. Lalu saya sampaikan bahwa tdk semua pegawai pajak di homebasenya, ada yg di remote. Kondisi ini perlu dipahami, trmsk KPI yg spesifik. Semoga jelas, tks."

"Dengan segala hormat, tweet bapak seolah2 hanya pegawai djp yg menderita dibawah kaki langit dan jauh dari homebase. Padahal sebelumnya ada tenaga pengajar yang mengeluh dan mungkin banyak juga yang di kaki langit dan jauh dari homebase tapi penghasilannya gak sebesar pajak," cuit akun @jupe858 membalas pernyataan tersebut..

Yustinus pun akhirnya meminta maaf atas pernyataan sebelumnya.

"Mohon maaf, sama sekali saya tdk punya maksud seperti itu. Saya merespon seseorang yg mengajak tukeran sebulan. Saya sampaikan, pegawai pajak jg banyak yg bekerja di lapangan, jauh dari homebase dg KPI yg cukup berat, mengamankan target di atas Rp 1200 T," tegas Yustinus.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Rincian Tukin PNS Ditjen Pajak



Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Nyangka! Ada PNS di RI dengan Gaji Lebih dari Rp 100 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular