Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Hal tersebut terlihat dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.
Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Pasalnya, setelah menjadi pensiunan, mereka akan tetap mendapatkan pembayaran gaji dari negara.
Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini yang membuat masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS. Setidaknya, mereka mendapatkan kejelasan hingga hari tua.
Namun, sebelum mengetahui lebih dalam, ada baiknya kita melihat rincian besaran penghasilan yang akan diterima PNS. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.
Untuk gaji pokok, semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan pangkat dan golongan. Besaran gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019.
Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat mencapai Rp 1,56 juta hingga tertinggi Rp 5,90 juta.
Jika dilihat lebih jauh, gaji pokok PNS memang tidak besar. Namun yang membuat penghasilan mereka bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.
Tunjangan kinerja PNS ini yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Namun patut digarisbawahi, tunjangan kinerja tersebut ditentukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga.
Artinya, tidak semua tunjangan PNS bisa dipukul rata. Untuk saat ini, tunjangan kinerja terbesar adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diatur dalam PP 37/2015.
Tunjangan terendah PNS pajak ditetapkan sebesar Rp 5,36 juta untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117,3 juta untuk level tertinggi yakni Direktur Jenderal Pajak.
Halaman Selanjutnya >>> Gaji & Tunjangan Melekat PNS
Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji, PNS juga memperoleh tunjangan yang besarannya sesuai dengan jabatan dan masa kerja.
Misalnya, tunjangan suami istri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
PNS juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkannya adalah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan III mendapatkan Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.
PNS pun mendapatkan tunjangan jabatan yang diterima bagi para abdi negara yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dalam tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum untuk golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, golongan PNS III Rp 185 ribu, golongan PNS II Rp 180 ribu, dan golongan PNS I Rp 175 ribu.