
Heboh Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan sedang mengusut kasus yang merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021," ujar Ali.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," ucap Ali.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, menjadi tersangka yang dijerat KPK.
"[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN," kata sumber tersebut.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ardian melalui sambungan telepon dan pesan tertulis WhatsApp, namun belum mendapat respons. Nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.
CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Namun Benni mengatakan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Ini Biang Kerok Dana Pemda Rp200 T 'Ngendon' di Bank