Ragam Fasilitas 'Mewah' Pejabat yang Pulang dari Luar Negeri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 28/12/2021 10:47 WIB
Foto: Pendamping Para Menteri Kabinet Indonesia Maju (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merilis aturan baru mengenai protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan luar negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 26/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman resmi, Selasa (28/12/2021).

Dalam SE ini, ada perbedaan yang cukup signifikan dari ketentuan yang harus dipatuhi para pelaku perjalanan bagi warga 'biasa' dan para pejabat setingkat eselon I suatu kementerian.


Para WNI yang baru pulang dari luar negeri misalnya, diwajibkan melakukan karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri. Hanya empat kategori WNI yang biaya karantina pusat ditanggung pemerintah.

Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Masa karantina WNI pun ditetapkan selama 14x24 jam, meskipun tetap ada pengecualian kewajiban karantina terhadap WNI dengan keadaan yang mendesak.

Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

CNBC Indonesia lantas merangkum berbagai fasilitas 'mewah' yang diterima para pejabat Indonesia, berbeda dari warga biasa:

Halaman Selanjutnya >>> Deretan Fasilitas 'Mewah' Pejabat


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini

Pages