
Masuk Kriteria Ini? Maaf Anda Tak Boleh Ikut Tax Amnesty II

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II akan dimulai pada 1 Januari 2022. Sederet aturan teknis sudah dikeluarkan, termasuk mengenai kriteria wajib pajak yang tidak dapat melaporkan harta bersih dalam program tersebut.
Demikianlah yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (28/12/2021) dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Pasal 5 ayat 1 menjelaskan harta bersih yang dilaporkan harus diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan poin selanjutnya menyebut masih dimiliki hingga 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan dalam SPT.
Pada ayat 4, PMK ini menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.
Kedua, pada tahun pajak yang sama tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Proses yang dimaksud dalam pasal 4 tersebut adalah sudah diketahui langsung oleh wajib pajak dan berada dalam lingkup pemeriksaan oleh aparat hukum.
![]() Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya! |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!