Ini Simulasi Perhitungan PPh Final Ikut Tax Amnesty Jilid II

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 December 2021 20:35
Ilustrasi Pajak
Foto: Herdaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merilis aturan teknis tax amnesty jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Dalam beleid ini, ditetapkan dokumen apa saja yang diperlukan, tarif hingga jenis harta yang harus dilaporkan saat mengikuti program tax amnesty jilid II.

Adapun tarif ditetapkan dalam dua kebijakan yakni sebesar 6%-11% untuk harta perolehan hingga tahun 2015 dan sebesar 12%-18% untuk harta perolehan tahun 2016-2020.

Kemudian jenis harta yang dilaporkan mulai dari uang tunai, deposito, investasi saham, kendaraan seperti mobil, hingga motor dan juga tanah dan bangunan. Ini termasuk tanah yang digunakan sebagai lahan pertanian dan juga bangunan yang dijadikan pertokoan.

Dalam beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan simulasi perhitungan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS.

Contoh kasus:

Seorang pengusaha kelas kakap bernama Chandra merupakan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I, namun masih memiliki harta yang belum diungkapkan dalam SPT yang disampaikan sebelumnya.

Rincian hartanya:

1. Tanah yang berlokasi di Surabaya dengan luas 100m2 yang diperoleh pada tahun 2014 dengan harga jual Rp 1 miliar. Lalu pada akhir 2015 NJOP nya sebesar Rp 1,4 miliar. Tanah tersebut diperoleh melalui utang kepada bank dengan sisa pokok utang pada akhir tahun 2015 adalah Rp 840 juta.

2. Tabungan pada bank di Singapura senilai SGD 300.000 atau Rp 2.913.159.000 dengan kurs Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp 9.710,53.

3. Saham PT X yang terdaftar pada BEI yang diperoleh pada tahun 2013 dengan harga Rp 500 juta. Kemudian pada akhir 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi BEI adalah senilai Rp 400 juta.

4. Mobil yang berlokasi di Jakarta, diperoleh pada tahun 2010 dengan harga Rp 200 juta. Dimana nilai jual kendaraan bermotor pada akhir tahun 2015 sebesar Rp 160 juta. Mobil tersebut diperoleh melalui utang kepada bank, dimana sisa pokok utang pada akhir 2015 adalah sebesar Rp 70 juta.

Chandra ingin mengikuti PPS sehingga dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), Chandra mengungkapkan harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Tanah
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 1,4 miliar
nilai utang sebagai pengurang = Rp 700 juta
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 700 juta

2. Tabungan
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 2.913.159.000
nilai utang sebagai pengurang = Rp 0
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 2.913.159.000

3. Saham
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 400 juta
nilai utang sebagai pengurang = Rp 0
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 400 juta

4. Mobil
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 160 juta
nilai utang sebagai pengurang = Rp 70 juta
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 90 juta

Atas keempat harta tersebut, Chandra berkomitmen untuk mengalihkan dana pada tabungan di Singapura dan akan menginvestasikan dana tersebut bersama dengan sahamnya dalam SBN. Sehingga dasar perhitungan PPH final adalah:

Nilai harta bersih yang akan diinvestasikan:

Tabungan = Rp 2.913.159.000
Saham = Rp 400.000.000
Total nilai harta bersih = Rp 3.313.159.000

Nilai harta bersih yang di deklarasi dalam negeri atau repatriasi:
Tanah = Rp 700.000.000
Mobil = Rp 90.000.000
Total nilai harta bersih Rp 790.000.000

Dasar penghitungan PPh final:

Harta yang diinvestasikan Rp 3.313.159.000 x 6% = Rp 198.789.540

Harta bersih deklarasi dalam negeri Rp 790 juta x 8% = Rp 63.200.000

Dengan demikian, maka PPh final yang harus dibayarkan Chandra dalam rangka mengikuti PPS adalah Rp 198.789.540 + Rp 63.200.000 = Rp 261.989.540.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Kantongi PPH Rp 901,79 M dari Tax Amnesty Jilid 2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular