Hore! Setoran Capai Target, Tukin PNS Pajak Cair Rp 100 Juta

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 December 2021 18:07
Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di mana akan mendapatkan tunjangan penuh atas kinerja tahun ini.

Adapun tunjangan ini diberikan berdasarkan penerimaan pajak yang tembus target pada tahun ini. Per 26 Desember, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun atau 100,19% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Tunjangan PNS DJP ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 3b menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

Pasal 4 menjelaskan pembayaran tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 3O$% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kondisi ini, maka sudah dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Pajaknya Lancar, Begini Kondisi Dunia Usaha Selama 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular