
Video
UMP Jakarta 2022 Naik 5,1%, Kadin DKI Ajukan Syarat Ini!
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 December 2021 17:02
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854 jauh diatas ketetapan Kemenaker yang menaikan rata-rata UMP 1,09%.
Menanggapi keputusan ini Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menyebutkan pengusaha menerima keputusan ini tetapi dengan catatan ada Pergub Turunan yang diharapkan bisa memenuhi harapan pengusaha terkait tidak adanya sanksi bagi pengusaha yang belum mampu mengikuti aturan ini.
Seperti apa tanggapan pelaku usaha terkait keputusan UMP Jakarta? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dan Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dalam program Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 27/12/2021)
-
1.
-
2.
-
3.