
Video
Google & Meta Dijatuhi Denda Oleh Pengadilan Rusia
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 December 2021 14:35
Jakarta, CNBC Indonesia -Raksasa Teknologi asal Amerika Serikat yaitu Google dijatuhi denda sebesar 7,2 Miliar Rubel atau setara 1,3 Triliun Rupiah oleh Pengadilan Rusia karena tidak menghapus konten yang dilarang. Selain Google induk perusahaan Facebook atau Meta Platforms juga dijatuhi denda sebesar 2 Miliar Rubel atau setara 385 Miliar Rupiah atas alasan yang sama tidak menghapus konten yang dilarang oleh Pemerintah Rusia.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Senin, 27/12/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.