Nih Simak! Bocoran Isi RUU Soal Pemindahan Ibu Kota Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian PPN yang ditugaskan pemerintah untuk menyusun konsep Ibu Kota Negara (IKN) membeberkan beberapa susunan RUU Ibu Kota Negara baru. RUU IKN ini juga tengah dibahas di DPR.
"Saat ini RUU IKN sedang dibahas di DPR. Sejak 2019 sudah mulai proses konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi, sidang kabinet dan konsultasi publik sebelum masuk ke DPR," kata Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai dikutip Sabtu (25/12).
Apa saja yang dibahas?
Pertama, status pemindahan ibu kota negara direncanakan akan dilakukan pada semester satu (Q1) tahun 2024.
Kedua, pembahasan visi dan prinsip pengelolaan IKN yang berisi tujuan kota dikelola agar menjadi kota paling berkelanjutan di dunia.
Ketiga, cakupan wilayah pengelolaan seluas 256 ribu hektar yang di dalamnya meliputi 56 ribu hektar kawasan IKN dan 199 ribu hektar kawasan pengembangan IKN.
Keempat, pelaksanaan persiapan, pengelolaan, pembangunan dan rencana pemindahan IKN dilakukan berdasarkan rencana induk IKN.
Kelima, RUU IKN berisi bentuk, susunan dan urusan pemerintahan khusus IKN. RUU ini juga berisi pembahasan nama yang akan ditetapkan untuk IKN beserta jajaran pimpinan dan kewenangan yang dimiliki IKN nantinya.
Velix mengatakan perihal nama untuk IKN baru, akan dibicarakan dan disepakati lewat kesepakatan politik di DPR.
"Nanti namanya Pemerintahan Daerah Khusus IKN titik-titik. Nanti namanya ada kesepakatan politik di DPR," kata dia.
Keenam, pembahasan tata ruang. Pembahasan ini berisi rencana tata ruang wilayah nasional hingga tata ruang wilayah Kalimantan.
Ketujuh, ruang lingkup hidup. Berisi perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan.
Kedelapan, pemindahan IKN. Khusus hal ini tertulis bahwa saat status IKN dipindahkan, maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukan dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahan di IKN. Dalam poin ini, pemindahan akan dilakukan bertahap.
Selain itu, Pemerintah Pusat memiliki wewenang dalam menentukan K/L dan PNS yang akan dipindah/tidak dipindahkan ke IKN.
Kesembilan, proses pemindahan Ibu Kota. Dalam hal ini, K/L, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN kepada otoritas IKN.
"Setelah RUU ini ditetapkan sebagai UU pada tanggal tertentu nanti, maka pemerintah ada kewajiban menyelesaikan regulasi turunan paling lama 2 bulan sejak UU ditetapkan," jelas Velix.
(hoi/hoi)