Cuekin Tax Amnesty Lagi, Pengemplang Pajak Harus Hati-hati!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 December 2021 17:45
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan wajib pajak yang tak ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty akan dikenakan sanksi berat. Sanksi ini berupa denda 200% atau dua kali lipat dari jumlah harta yang belum dilaporkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sangat optimis akan banyak pengemplang pajak yang ikut program ini. Sebab ini adalah kesempatan terakhir untuk bertobat.

"Kita optimis (banyak ikut PPS) karena pas tax amnesty 2016 kita belum punya akses keterbukaan informasi dan hanya andalkan laporan sepihak dari wajib pajak. Saat ini kita punya," ujarnya, Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, pasca tax amnesty jilid I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki senjata ampuh untuk melacak para pengemplang yakni Automatic Exchange of Information (AEoI). Melalui kebijakan ini, Indonesia bisa bertukar data dengan negara lain untuk kepentingan perpajakan.

"Setelah tax amnesty 2016 pemerintah punya akses makin luas ke sektor keuangan dan sistem mumpuni sehingga profiling wajib pajak lebih kuat," jelasnya.

Selain itu, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah memiliki senjata ampuh lainnya yakni penyatuan NIK dan NPWP. Dalam hal ini, NIK akan digunakan sebagai indentitas perpajakan sehingga wajib pajak tak bisa lagi kabur.

"Jangan lupa, kita di HPP ada integrasi NIK dan NPWP. Ini untuk pengawasan aktivitas usaha dan bisnis dan penghasilan wajib pajak," kata dia.

Selanjutnya, pemerintah juga telah bekerjasama dengan beberapa negara untuk bekerjasama saling melakukan penagihan pajak terhutang wajib pajak yang berada di negara lain.

"Kita juga ada afirmasi penguatan dari sisi sistem perpajakan yang dorong asistensi penagihan pajak global. Jadi kita bisa tagih pajak terutang di Indonesia yang wajib pajaknya ada di luar negeri," ungkapnya.

Dengan banyaknya kebijakan dan makin kuatnya sistem yang dimiliki wajib pajak maka ia yakin para pengemplang akan bertobat. "Dulu penguatan ini semuanya tidak ada, sekarang disediakan. Jadi kita optimis lebih kuat," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular