
Tax Amnesty II Mulai 1 Januari, Aturan Teknis Kok Belum Ada?

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II akan berlaku dalam beberapa hari lagi. Tepatnya 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Namun, hingga saat ini aturan mengenai detail aturan ini belum juga dirilis. Dimana nantinya aturan teknisnya dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaan yakni antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama dengan Kemenkumham," ujarnya dalam power Lunch CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).
Menurutnya, pembahasan mengenai aturan pelaksana PPS sudah selesai dilakukan. Saat ini sedang menunggu proses perundangannya di Kemenkumham.
"Harapannya minggu depan ini sudah bisa diterbitkan dan bisa dipelajari oleh masyarakat luas," kata dia.
Adapun program tax amnesty jilid II tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ini adalah kesempatan yang diberikan pemerintah kepada pendosa pajak untuk bertobat.
Dalam program ini ada dua kebijakan tarif yang ditetapkan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid I. Ini untuk harta yang diperoleh hingga 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan pada tax amnesty sebelumnya.
Tarif PPh Final untuk skema pertama ini adalah:
- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri
- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)
Kedua, berlaku hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020.
Tarif PPh final yang diberikan untuk skema kedua ini adalah:
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!