Lagi Diperiksa Pajak Ikut Tax Amnesty, Pemeriksaan Disetop?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 December 2021 16:25
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan perbedaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II dengan yang jilid I. 

Menurutnya, untuk saat ini wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan terkait perpajakan tidak bisa ikut program pengampunan jilid II. Sedangkan sebelumnya, jika sedang dalam pemeriksaan pajak bisa dihentikan jika ikut tax amnesty.

"Dalam program PPS ini beberapa hal dibedakan dengan tax amnesty. Misalnya yang pertama, kalau dulu ketika wajib pajak sedang diperiksa otomatis berhenti ketika dia ikut amnesty. Kali ini tidak," ujarnya dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).

Jadi dalam hal ini, yang boleh mengikuti program tax amnesty jilid II adalah wajib pajak yang tidak sedang diperiksa baik yang masih proses bukti permulaan maupun sudah masuk tahap peradilan.

"Jadi mesti diselesaikan dulu pemeriksaannya dan membayar pajak sejumlah yang ditentukan sesuai dengan UU, termasuk yang sedang diperiksa bukti permulaan maupun penyidikan," jelasnya.

Perbedaan kedua adalah tarif yang diberikan bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty. Pada tax amnesty jilid I tarif yang diberikan 2%-5%, sedangkan di jilid II adalah 6% hingga 18% yang dibagi dalam dua kebijakan.

"Lalu yang membedakan tarif yang lebih tinggi. Tujuannya untuk memberikan fairness bagi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular