
Pertamina Pastikan Layanan BBM dan LPG Lancar

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menjamin akan tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG bagi masyarakat. Pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG akan terus dilakukan Pertamina hingga pelosok dan wilayah terdepan, terpencil, serta tertinggal (3T).
Jaminan ini disampaikan Pertamina menanggapi rencana mogok kerja yang diumumkanForum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB). VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman berkata, sebagai BUMN perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan terciptanya ketahanan energi nasional dan kelancaran pasokan BBM dan LPG setiap saat.
"Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab menjalankan amanahpemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG agar masyarakat terus dapat beraktivitas. Terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak," kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk berdialog bersama para pekerja, dan membicarakan berbagai persoalan sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku. Pendekatan melalui dialog ini dikedepankan dalam menyerap aspirasi para pekerja, termasuk dari FSPPB.
Fajriyah juga berharap seluruh pekerja dapat tetap mengedepankan kepentingan umum dan bersama-sama menjaga kondusifitas operasional. Manajemen Pertamina akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar sehingga pelayanan terkait BBM dan LPG tidak terganggu.
Fajriyah juga berkata, sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional, Pertamina bertanggung jawab memastikan keamanan infrastruktur termasuk usaha, kawasan/lokasi, bangunan/instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
"Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas (Objek Vital Nasional) di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara. Mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63/2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan harus terbebas dari ancaman serta gangguan.
Kata ancaman pada aturan ini dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas. Sedangkan maksud dari kata gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai/karyawan Obvitnas.
(pay/pay)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Langkah Pertamina Atasi Kebakaran Kilang di Cilacap