Terendus! Kasus Mafia Pelabuhan Terungkap Lagi di Priok

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 December 2021 18:20
Pekerja melakukan pendataan bongkar muat kontainer peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemulihan ekonomi global dari pandemi Covid - 19 dinilai lebih cepat dari yang diekspektasi banyak pihak. Sehingga produksi dan perdagangan melonjak signifikan yang membuat ketidakseimbangan pasar, yang berimbas pada kekurangan bahan baku dan kelangkaan kontainer.. (CNBC Indonesia/ Muhammad Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai ada penyelewengan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sehingga Kejati mengeluarkan surat penyelidikan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor 2973/M.1/Fd/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 lalu terkait masalah yang disebut ada 'mafia pelabuhan'.

Dari keterangan resmi, praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok telah memenuhi kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor.

"Praktik yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor - impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan dikutip Selasa (21/12/2021).

Penyalahgunaan itu terjadi sejak 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang. Dimana sejumlah perusahaan ekspor - impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas kemudahan impor dengan tujuan ekspor (KITE) tanpa bea masuk.

Perusahaan itu menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.

Padahal seharusnya impor garmen itu diolah menjadi produk jadi, lalu dijual pada pasar luar negeri sehingga negara mendapatkan pendapatan devisa ekspor.

"Namun hal itu tidak dilakukan perusahaan ekspor impor yang dimaksud, dan menjual barang garmen yang diimpor itu di pasar dalam negeri," jelasnya.

Dalam keterangan itu dijelaskan kalau kemudahan impor tanpa bea masuk itu diberikan agar negara mendapatkan pemasukan negara dari sektor ekspor. Namun perusahaan itu menyalahi aturan fasilitas KITE dengan menjual barang impor di dalam negeri.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Merak Macet Parah, Pelabuhan Swasta Ini Bantu Urai Kepadatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular