
Titah Tito: Gubernur Cs Segera Buat Aturan PeduliLindungi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian memastikan akan segera merilis Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah untuk penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Demikian disampaikan Tito dalam keterangan pers usai rapat persiapan Nataru, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, dalam periode Nataru, tidak ada penyekatan, melainkan pembatasan kapasitas ruang ruplik. Untuk itu, perlu penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi ini tidak hanya digunakan, tapi juga ditegakkan," kata Tito.
Untuk itu, dia mengatakan akan menerbitkan SE kepada kepala daerah agar segera membuat produk hukum sehingga dipatuhi masyarakat.
"Bisa perda, bisa juga perkada. Kalau perda lebih kuat, bisa sanksi pidana, denda, dan administrasi. Tapi kalau perkada tidak bisa sanksi pidana, tapi sanksi administrasi," ujar Tito.
"Tapi dari segi kecepatan, kita minta secepatnya mengeluarkan peraturan kepala daerah. Soalnya kalau perda harus lewat mekanisme DPRD, padahal sekarang urgen," lanjutnya.
Tidak hanya itu, menurut Tito, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar juga dapat berbentuk pencabutan izin usaha.
"Setelah Nataru, kita akan naikkan dari perkada menjadi perda sehingga bisa menerapkan sanksi denda," katanya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tito Terbitkan Aturan Baru Cegah Sebaran Omicron, Simak!