Antisipasi Nataru

PeduliLindungi Jadi Dasar Sanksi Saat Nataru, Kok Bisa?

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Selasa, 21/12/2021 13:37 WIB
Foto: Ilustrasi Menko PMK Muhadjir Effendy (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan merilis aturan untuk penerapan dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021).

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk sanksi bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi dengan tertib tapi belum melaksanakan dengan disiplin," katanya menyampaikan hasil rapat koordinasi tingkat menteri hari ini.

Untuk itu, menurut Muhadjir, perlu komunikasi yang baik dan efektif dengan narasi tunggal bahwa pemerintah melakukan kebijakan ini untuk mencegah gelombang berikut, terutama terkait dengan varian omicron.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menjelaskan Operasi Lilin akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah akan melakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area mulai dari mall hingga tempat wisata.

Lebih lanjut, Muhadjir juga bilang kalau K/L terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan waktu tunggu hasil tes usap PCR di pintu-pintu masuk tanah air. Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini