NPWP Bakal Digabung NIK, Kapan Dimulainya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 21/12/2021 13:55 WIB
Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo Saat Konferensi Pers APBN KITA September 2021. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dalam penyiapan sistem penyatuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masih belum diketahui kapan kebijakan tersebut akan diimplementasikan.

"Progresnya kami sedang siapkan sistem administrasinya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021)


Sistem ini nantinya juga akan disambungkan kepada core tax, sistem IT yang tengah dibangun oleh DJP. Dengan demikian, kata Suryo administrasi yang disiapkan oleh DJP akan memudahkan masyarakat.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP yang dimiliki adalah alat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelayanan dari DJP. Tidak perlu menghafal dua nomor, cukup NIK sebagai identitas," paparnya.

Sebelumnya Suryo menyatakan bahwa paling cepat sistem ini akan tersedia pada 2023 mendatang. Sebab ini melibatkan sistem dari instansi lainnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru