
Perpres EBT, 'Karpet Merah' Pengembang Panas Bumi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Jokowi berencana menerbitkan aturan ini pada tahun depan.
Berdasarkan draf Perpres EBT yang diterima oleh CNBC Indonesia, Perpres ini berisi mengenai Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN (Persero).
Selain soal harga, Perpres ini menjadi 'karpet merah' bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa: Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d berupa:
Pertama, penugasan penambahan data dan informasi panas bumi. Kedua, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi. Ketiga, penanggungan risiko ekplorasi (derisking). Keempat, fasilitas pembiayaan khusus. Dan Kelima, penanggungan sebagian biaya data dan informasi.
Ayat 2 Pasal 30 ini menyebutkan bahwa, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Adapun pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi sebagaimana dimaksud diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
"Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penanggungan risiko ekplorasi (derisking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, fasilitas pembiayaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan penanggungan sebagian biaya data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat diberikan kepada pemegang IPB, pemegang kuasa dan pemegang kontrak," ungkap Pasal 30 draf Perpres EBT ini.
Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI), Priyandaru Effendi menyampainyakan bahwa untuk program derisking, pihaknya bilang sangat mendukung inisiatif dari pemerintah itu.
"Namun kalo kita mengejar target pengembangan tambahan 3,355 MW sampai tahun 2030, tidak bisa hanya ke program derisking ini. Tetap harus ada involvement dari swasta yang bersedia taking risk dengan return project yang acceptable," terang Priyandaru kepada CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).
Berkenaan dengan isi draf Perpres ini, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdianya masih enggan berkomentar banyak. Ia hanya bilang. "Untuk isinya kan belum terbit Perpresnya, jadi belum bisa dijawab. Mungkin bisa saja berubah," terang Dadan kepada CNBC Indonesia.
Simak harga listrik dari PLTP berdasarkan draf Perpres
PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):
- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh
- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh
- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.
Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:
- Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panas Bumi Bisa Jadi Priotitas Gantikan Fosil Capai NZE