Mengenal Pangkat & Golongan PNS, Seperti Apa Sih?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 December 2021 11:55
pns upacara
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Hal tersebut terlihat dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.

Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan pasti hingga hari tua. Pasalnya, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap mendapatkan gaji dari negara.

Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba untuk menjadi seorang PNS.

Namun, ada baiknya jika Anda melihat seperti apa pangkat dan golongan PNS. Pangkat dan golongan ini akan menentukan seberapa besar pendapatan yang didapatkan.

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 35/2021 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme dan transparan.

Struktur pangkat dan golongan PNS memang dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi seseorang, diklat jabatan, kompetensi, pendidikan, hingga prestasi dari PNS yang dimaksud.

Merinci lebih jauh, setidaknya ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang nantinya berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap golongan tersebut memiliki masing-masing empat jenjang. Misalnya dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id, hingga seterusnya.

Khusus pada golongan IV atau eselon, ada lima jenjang karir yang perlu diketahui yakni IVa, IVb, IVc, IVd, IVe. Golongan ini erat dengan PNS dengan tingkat pendidikan tertentu.

Halaman Selanjutnya >>> Gaji Pangkat Golongan PNS

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Namun, selain mendapatkan gaji PNS juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung jabatannya.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular