Jokowi Teken Aturan Dana Abadi Pendidikan, Begini Isinya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 December 2021 11:30
Jokowi (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Jokowi (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan jelas perihal pengelolaan dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Desember lalu itu.

"Bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, Senin (20/12/2021).

Dalam pasal 2 disebutkan, dana abadi pendidikan terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi.

Dana tersebut dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi, atau sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Jokowi juga membentuk Dewan Penyantun untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan dana abadi di bidang pendidikan.

Dewan Penyantun akan bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan dana abadi di bidang pendidikan.

Arahan tersebut meliputi bidang prioritas program layanan, kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, proporsi penggunaan hasil pengembangan dana abadi di bidang pendidikan, hingga pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh kementerian/lembaga teknis atau LPDP.

Adapun struktur keanggotaan Dewan Penyantun adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sementara itu, wakil ketua didapuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian disusul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi, Menteri Agama, Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, sebagai anggota.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duet Sri Mulyani & Nadiem Wujudkan Janji Kampanye Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular