Tarif Baru! Gaji Rp 10 Juta Pajaknya Berapa Bu Sri Mulyani?

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
20 December 2021 07:15
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pajak penghasilan (PPh) berubah seiring dengan disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada pelebaran untuk lapisan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan selangit.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat akhir pekan lalu.

Ia mencontohkan, untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun maka PhKP nya hanya Rp 6 juta per tahun. Untuk itu dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300 ribu.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp 300 ribu setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata dia.

Kemudian untuk yang penghasilannya Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun maka bayar pajaknya cukup hanya Rp 2,7 juta pertahun. Jauh lebih kecil dibandingkan di UU KUP yang membayar Rp 3,1 juta.

Selanjutnya, untuk yang penghasilannya Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun bayar pajak pertahunnya hanya Rp 3,9 juta saja dari sebelumnya di UU lama harus bayar Rp 4,9 juta per tahun.

"UU HPP ini meringankan anda. Rp 54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp 3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp 6 juta. Tadinya Rp 16 juta. Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp 3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp 10 juta bayar pajaknya Rp 1 juta lebih murah sekarang," jelasnya.

UU HPP.  (dok kemenkeu)Foto: UU HPP. (dok kemenkeu)
UU HPP. (dok kemenkeu)

"Ini menggambarkan memang yang kelompok tadi para pekerja menengah diperhatikan banget oleh DPR dan Pemerintah. mereka diringankan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih tinggi yakni di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif yang lebih besar yakni 35%. Sebelumnya hanya 30% dalam UU KUP. "Itu aspek keadilan," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Wajib Tahu! Pajak Terbaru Gaji Rp 5 - 10 - 15 Juta Sebulan


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading