Sri Mulyani: Tak Mungkin Kami Membebani Masyarakat

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 17/12/2021 13:20 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat sulitnya menyampaikan ke masyarakat bahwa pajak bukanlah beban. Terutama reformasi perpajakan yang dibuat untuk memberikan keadilan bagi masyarakat terutama yang tak mampu.

Adapun reformasi perpajakan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini berisi mengenai beberapa poin penting seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II.


"UU HPP ini penting bagi masyarakat. Tapi kalau kita bicara pajak masyarakat langsung merasa oh ini beban, oh beban ini. Padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan ke rakyat terutama kelompok tidak mampu, dan UMKM," ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, semua pembahasan UU terutama yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat maka akan dibahas dengan DPR RI sebagai perwakilan rakyat. Jika UU atau kebijakan lainnya pemerintah disetujui berarti tidak menjadi beban bagi masyarakat terutama kelompok tak mampu.

"Tidak mungkin DPR akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat," jelasnya.

Lanjutnya, harmonisasi pajak dilakukan untuk membuatnya makin sederhana dan efisien tidak hanya kebijakannya tapi juga sumber daya manusianya. Sehingga saat masyarakat melakukan kewajiban perpajakannya lebih mudah.

"Jadi pemikiran tidak hanya tujuan akhir, tapi prosedur, administrasi harus sederhana dan efisien, sehingga masyarakat tidak terbebani untuk melaksanakan kewajiban bayar pajak dan petugas pajak tidak makin buat ruwet perekonomian dan masyarakat," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru