Warisan Belum Masuk SPT, Sri Mulyani Ajak Ikut Tax Amnesty II

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 17/12/2021 11:47 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta wajib pajak yang hartanya belum di laporkan untuk ikut tax amnesty jilid II. Baik harta dari hasil kerja sendiri maupun warisan hingga hibah.

"Kalau anda masih punya harta warisan, diberikan dari mertua, atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatannya anda melakukannya," ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).


Tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Kesempatan ini diberikan selama enam bulan yakni mulai 1 Januari hingga 31 Juni 2022. Artinya, program ini akan mulai berlangsung dalam beberapa pekan.

"Banyak masyarakat yang waktu tax amnesty 2016-2017 itu belum ikut atau belum menyampaikan seluruh kewajibannya. Masih ada yang belum disampaikan. Ini kita kasi kesempatan 6 bulan," jelasnya.

Lanjutnya, ada dua kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah untuk program PPS ini. Pertama, untuk WP OP dan Badan yang hartanya diperoleh hingga 31 Desember 2015 diberikan tarif:

- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri

- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).

"Kalau harta sebelum Desember 2015 yang harusnya ikut tax amnesty tapi belum maka sekarang bisa ikut dalam kesempatan ini. Ratenya pasti lebih tinggi dari tax amnesty dulu, karena itu adil dong. Kalau yang dulu sudah ikut dikasi pemihakan," kata dia.

Kedua, kebijakan ini diberikan untuk WP OP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020. Tarif PPh Finalnya:

- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru