Simak! Sri Mulyani Ungkap Syarat Orang RI Bisa Bebas Pajak

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 17/12/2021 11:05 WIB
Foto: foto/ SOSIALISASI UU HPP (JAWA BARAT)/ youtube : Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menekankan bahwa tidak semua warga negara harus membayar pajak. Pembayar pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terkait dengan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


"Anda akan berfikir, oh mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang bayar pajak, yang sudah punya NIK mau mahasiswa, nggak punya pendapatan harus bayar pajak, karena NIK sudah menjadi NPWP. Itu pasti menakutkan masyarakat. Tapi itu salah dan menyesatkan," ujarnya di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, menjadikan NIK sebagai NPWP ini untuk mempermudah masyarakat sehingga tak perlu membawa banyak kartu identitas. Ini adalah bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan.

Ia mencontohkan, sebelumnya nomor pokok untuk membayar pajak dan bea cukai juga berbeda dan membuat pengusaha bingung. Sehingga, pemerintah menyatukan nomor untuk pembayaran cukai dan pajak.

"Dulu Bea Cukai dan DJP nomor pokok sendiri-sendiri. Kalau bayar cukai ada nomor pokok cukai, kalau bayar pajak pakai nomor pajak, pengusaha bingung. Jadinya kita jadi satukan jadi NPWP. Nah sekarang dilanjutkan NIK bisa NPWP," kata dia.

Foto: foto/ SOSIALISASI UU HPP (JAWA BARAT)/ youtube : Direktorat Jenderal Pajak
foto/ SOSIALISASI UU HPP (JAWA BARAT)/ youtube : Direktorat Jenderal Pajak

Oleh karenanya, ia menekankan bahwa penyatuan ini tak berarti membuat semua yang memiliki NIK membayar pajak. pembayar pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas PTKP yang saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Bahkan masyarakat miskin dikatakan dibantu oleh pemerintah dan tidak ditagih pajaknya. Ini dinilai sebagai bentuk keadilan perpajakan.

"Kalau anda nggak ada kemampuan anda dibantu pemerintah. Ada 10 juta masyarakat nggak bayar pajak diberikan PKH, masih ditambah sembako. Jadi mereka ini sudah pasti nggak bayar pajak karena mereka tidak mampu. Kalau anda kerja gak capai PTKP nggak kena. Tapi kalau penghasilan anda Rp 20 juta sebulan, Rp 240 juta setahun ya pantes-pantesnya bayar pajak. Nah uang pajak anda kita kumpulkan untuk membantu mereka yang 10 juta tadi itu," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru