Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peringatan ke pemerintah mengenai program pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka panjang. Hal itu terungkap dalam laporan "Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2021".
BPK menemukan adanya potensi risiko yang timbul dari kewajiban pemerintah. Mulai dari kewajiban pensiun, kewajiban penjaminan sosial, dan kewajiban kontinjensi dari BUMN, serta risiko Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
BPK menyebutkan bahwa pemerintah belum menetapkan pedoman penghitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun. Hal tersebut mengakibatkan, kewajiban jangka panjang pensiun PNS dalam jangka panjang menimbulkan risiko tidak terjamin oleh pemerintah.
"Akibatnya, konsistensi penerapan dan nilai wajar hasil penghitungan kewajiban jangka panjang pensiun pemerintah tidak terjamin," jelas BPK seperti dikutip IHPS I Tahun 2021, dikutip Kamis (16/12/2021)
BPK menilai, itu disebabkan Menteri Keuangan belum menetapkan mekanisme atau protokol formal penunjukan aktuaris independen.
Serta belum menetapkan mekanisme penggunaan metode dan asumsi aktuaria dalam melakukan penghitungan kewajiban jangka panjang pensiun pemerintah, dan koordinasi Menteri Keuangan dengan menteri terkait belum menyelesaikan reformasi program pensiun.
Oleh karenanya, BPK merekomendasikan agar Menkeu Sri Mulyani melakukan persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 10 pada tahun 2021.
Termasuk upaya penyelesaian penyediaan standar akuntansi yang akan menjadi rujukan dalam penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pemerintah di masa depan.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan akan berkoordinasi secara internal untuk melakukan finalisasi pengaturan protokol penunjukan aktuaris.
Pihaknya juga akan menetapkan mekanisme penggunaan asumsi dan metode penghitungan kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah dalam bentuk peraturan menteri keuangan.
Sri Mulyani menegaskan akan berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Ini untuk penyelesaian standar akuntasi yang mengatur penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang pemerintah atas program pensiun.
Kementerian Keuangan memberikan kabar terbaru mengenai skema pensiunan PNS yang akan diubah menjadi iuran pasti atau fully funded. Saat ini skema pensiunan PNS menggunakan pay as you go.
Dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil, pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.
"Skema pensiunan fully funded masih dimatangkan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia pekan lalu.
Mengenai rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak tahun 2019 silam sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020. Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pandemi Covid-19 membuat pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail. Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," kata dia.
Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasannya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Berbicara saat penandatanganan komitmen pembangunan mal pelayanan publik, seperti dikutip CNBC Indonesia, Tjahjo awalnya mengaku berbicara dengan PT Taspen (Persero) apakah mungkin pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.
"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi bagaimana pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak mencapai Rp 1 M [miliar]," kata Tjaho.
Berdasarkan perbincangan tersebut, Tjahjo mengatakan kemungkinan bagi pensiunan PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar terbuka cukup lebar.
"[Setelah] dihitung-hitung bisa," jelasnya.