Awak Angkutan Darat Diimbau Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
15 December 2021 18:27
BP Jamsostek
Foto: Dok: BP Jamsostek

Jakarta, CNBC IndonesiaBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kotadan Kabupaten serta Ketua Organda dari seluruh Indonesia. 

Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang Dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan. 

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK. 

"Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan,dan jaminan kerja dengan mengikuti BPJAMSOSTEK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021). 

Dia juga mengimbau Kepala Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Ketua DPP Organdadan para Ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada para operator untuk bisa bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah mengeluarkan dua surat edaran untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT Tri Adi Bersama. Peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp321 jutaterdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT)dan beasiswa untuk 1 orang anak. 

Zainudin menambahkandengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurnamulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya, apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itujika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta tanpa minimal masa kepesertaan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerjasantunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun. 

"Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," tutup Zainudin.


(pay/pay)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Syarat Dana JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular