Sri Mulyani Bandingkan 'Gaji' Dengan Pengusaha, Gede Mana?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 December 2021 15:50
SOSIALISASI UU HPP (Jakarta - Banten) (Tangkapan Layar via Youtube Direktorat Jenderal Pajak)
Foto: SOSIALISASI UU HPP (Jakarta - Banten) (Tangkapan Layar via Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini mengumpulkan para pengusaha hingga influencer di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya untuk mensosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam acara ini hadir dari pengusaha dari Apindo yakni Sofyan Wanandi dan Suryadi Sasmita dan juga Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Shinta Kamdani beserta Pimpinan Komisi XI DPR RI.

Salah satu yang dipaparkan oleh Sri Mulyani adalah isi UU HPP mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Ia menyebutkan, melalui tarif PPh ini pemerintah berusaha membuat pajak yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Sebab, dalam klaster PPh diatur tarif pajak yang lebih tinggi bagi orang super kaya seperti para pengusaha kelas kakap yang hadir dan juga diberikan batasan penghasilan kena pajak lebih lebar bagi masyarakat biasa.

"Kita atur baru, yang tadinya di atas Rp 500 juta ke atas hanya 30% dalam UU HPP kita ubah menjadi Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan 30% dan Rp 5 miliar ke atas dikenakan 35%," ujarnya di Gedung CBB DJP, Selasa (14/12/2021).

SOSIALISASI UU HPP (Jakarta - Banten) (Tangkapan Layar via Youtube Direktorat Jenderal Pajak)Foto: SOSIALISASI UU HPP (Jakarta - Banten) (Tangkapan Layar via Youtube Direktorat Jenderal Pajak)
SOSIALISASI UU HPP (Jakarta - Banten) (Tangkapan Layar via Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

Saat memberikan penjelasan ini, Sri Mulyani menyisipkan perbandingan penghasilannya dengan para pengusaha yang hadir. Di mana penghasilannya tidak masuk ke tarif 35%, yang artinya tidak sampai di atas Rp 5 miliar per tahun.

"Saya nggak masuk di situ sih. Tapi CEO nya pak Sofyan dan Pak Arsjad saya yakin masuk ke situ, bahkan lebih dari itu," paparnya sambil tertawa yang disambut tawa oleh peserta yang hadir.

Disisi lain, ia menekankan bahwa Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya tetap dan tidak diubah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sehingga masyarakat yang penghasilannya di bawah nilai tersebut tidak dikenakan Pajak.

Kemudian, terkait dengan range nilai penghasilan dikenakan pajak di tarif 5% ia memberikan simulasi. Simulasi yang dijelaskan adalah penghasilan sebesar Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

"Dari Rp 60 juta itu Rp 54 juta PTKP tidak kita ubah. Orang yang baru kerja dilindungi. Jadi dari Rp 60 juta itu yang Rp 54 juta gak pajak. Jadi yang bayar pajak yang Rp 6 juta aja dikali tarif 5%. Jadi bayar pajaknya setahun Rp 300 ribu," pungkasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bersiap! CEO Dapat Fasilitas Private Jet Bakal Dipajaki

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular