Terungkap! Ini Alasan Penambang Minta Aturan Nikel Diubah

News - Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
13 December 2021 11:35
Cover Fokus, dalam, isi, panjang, tambang, nikel Foto: Cover Topik/Tambang Nikel/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penambang nikel melalui Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan alasan kenapa aturan tata niaga nikel harus diubah. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy KAtrin Lengkey mengeluhkan, bahwa transaksi penjualan bijih nikel tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Permen 11 Tahun 2020 itu.

"Kenyataannya, transaksi penjualan bijih Nikel tidak sesuai dengan peraturan HPM. Transaksi jual-beli yang seharusnya berbasis Free On Board (FOB), di mana penjual berkewajiban membayar royalty, PPh (PNBP) ke negara berdasarkan harga HPM FOB, tapi dalam pelaksanaannya transaksi yang dilakukan pelaku hilir dilakukan berdasarkan CIF (Cost, Insurance, and Freight)," terang Meidy kepada CNBC Indonesia, Senin (13/12/2021).

Dengan transaksi melalui CIF, kata Meidy, akhirnya para penambang mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditentukan dalam transaksi FOB. Di antaranya harus menanggung subsidi biaya pengiriman ke pelabuhan bongkar. Sehingga terjadi banyak perbedaan, seperti:

Pertama, pembayaran PNBP mengacu ke hasil verifikasi di terminal muat oleh surveyor yang ditunjuk oleh Penambang.

Kedua, pembayaran transaksi mengacu ke hasil verifikasi di terminal bongkar oleh surveyor yang ditunjuk oleh smelter. Ketiga, jika terjadi perbedaan hasil verifikasi antara terminal muat dan bongkar, hasil verifikasi mengacu ke umpire yang telah disepakati bersama dalam kontrak.

Keempat, hasil verifikasi terminal bongkar yang cenderung lama terbit mengakibatkan mekanisme umpire sulit diaplikasikan. Dengan ini, kata Meidy, maka akan ada potensi kerugian penerimaan negara.

"Dua bulan terakhir anggota APNI mengeluhkan, di mana sudah ada kontrak-kontrak bijih Nikel limonite tapi harganya kami ibaratkan harga bunuh diri. Karena harga limonite itu tidak masuk akal, selain kami harus melakukan transaksi secara CIF. Kalau kami hitung bukannya untung atau pas-pasan, tapi rugi," paparnya.

Meidy mengakui bijih Nikel kadar rendah memang tidak ada tertera dalam HPM. Karena itu, pihaknya sudah berkirim surat ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM serta ke Satgas HPM untuk merivisi kembali harga HPM khusus limonite dan memperhitungkan juga mineral lainnya yang terkandung dalam bijih Nikel limonite seperti unsur Cobalt (Co) sehingga bisa menambah pemasukan PNBP untuk negara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dear Pemerintah, Penambang Minta Aturan Nikel Diubah!


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading