Begini Syarat Perjalanan Kendaraan Logistik Saat Nataru, Cek!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 13/12/2021 11:25 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan baru, termasuk berlaku untuk kendaraan logistik dan barang. Pengendara kendaraan logistik dan barang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Peraturan ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia.


Dari surat itu tertulis, perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Untuk wilayah pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan umur sample 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Sementara yang belum divaksin lengkap, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.


Untuk wilayah luar Jawa dan Bali:

- Kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini