Simak! Aturan Baru Bos Satgas Covid Soal Mobilitas Nataru

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 December 2021 10:35
Calon penumpang kereta api melakukan pengambilan sempel rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/9/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai hari ini 24 September 2021. Dengan berlakunya kebijakan tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta. Adapun Stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai esok hari. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Swab Antigen Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran baru terkait syarat perjalanan masyarakat dalam libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Dalam Periode Nataru, yang bertujuan untuk pengendalian, pemantauan, evaluasi laju penularan Covid-19. Addendum Surat Edaran ini ditetapkan per Sabtu, 11 Desember 2021.

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 ini mengubah beberapa ketentuan sebelumnya, antara lain menjadi sebagai berikut:

- Melakukan pembatasan perjalanan bagi usia dewasa di atas 17 tahun ke atas belum tervaksin lengkap termasuk alasan medis maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

- Pelaku perjalanan jarak dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dosis kedua, dan hasil negatif rapid test antigen dengan sample 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri khusus untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lain berlaku sebagai berikut.

Wilayah Pulau Jawa dan Bali:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum vaksinasi.

Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali:
Masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

- Khusus masyarakat berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Ini diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Namun aturan ini hanya berlaku untuk perjalanan jarak jauh atau antar kota dan provinsi. Satgas menegaskan perjalanan rutin transportasi wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek atau dalam satu kawasan dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi/umum, kereta api dikecualikan dalam aturan itu. Pengecualian juga termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Sementara pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru 2021/2022.

Dengan adanya addendum ini, maka Inmendagri dan Surat Edaran kementerian/lembaga dan pemerintah lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan addendum.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Syarat Perjalanan Kendaraan Logistik Saat Nataru, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular