Simak Aturan Terbaru dari Satgas Covid soal Mobilitas Nataru

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
12 December 2021 19:50
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, termasuk mengenai peraturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri di Pulau Jawa dan Bali.

Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan per kemarin, Sabtu, 11 Desember 2021.

Adapun peraturan ini berlaku efektif per 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 ini mengubah beberapa ketentuan sebelumnya, antara lain menjadi sebagai berikut:

- Melakukan pembatasan pada masyarakat usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak divaksin dosis dalam periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut.

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi atau umum dan kereta api, serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dan pelayaran terbatas.

- Pelaku perjalanan dalam negeri khusus untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lain berlaku sebagai berikut.

Wilayah Pulau Jawa dan Bali:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum vaksinasi.

Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali:
Masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

- Khusus masyarakat berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Ini diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartuĀ vaksinasi.


(npb/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Natal dan Tahun Baru Boleh Kumpul maksimal 50 orang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular