
Modus Korupsi Tabungan Perumahan yang Dibongkar Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan cara korupsi yang disangka dilakukan Brigjen TNI berinisial YAK, dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP pada kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Dalam keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, dugaan korupsi dana TWP AD bermula dari adanya penempatan dana tabungan dan investasi di luar ketentuan. Tabungan dan investasi tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.
Tersangka NPP sebagai Dirut PT Griya Sari Harta menyalahgunakan dana TWP AD untuk bisnis dengan Direktur PT Indah Bumi Utama berinisial A, Kolonel CZI (Purn) CW, dan PT Artha Mulia Adiniaga yaitu seseorang berinisial KGS M M S.
Tersangka Brigjen TNI YAK mengeluarkan dana sebesar Rp127,73 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Setelah itu, dia mengirim uang tersebut ke rekening NPP. Dalihnya, dana digunakan untuk pengadaan kavling perumahan prajurit TNI. Padahal, uang tersebut digunakan Brigjen TNI YAK untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, tersangka NPP menerima kiriman uang dari YAK, dan menggunakannya untuk keperluan bisnis serta kepentingan pribadinya. Perbuatan NPP dan YAK diprediksi menyebabkan kerugian negara, karena dana yang disalahgunakan bersumber dari gaji prajurit TNI AD yang diambil otomatis dari gaji setiap bulan.
Atas perbuatan YAK dan NPP, kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai Rp127,73 miliar. Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 junto Pasal 18 II 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengumuman tersangka pada kasus ini dilakukan Kejagung pada Jumat (10/12/2021). Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang teridir dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan di dua tempat terpisah. Tersangka YAK ditahan pada Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli. Sementara NPP ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 10 Desember - 29 Desember.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan!