Depok Berlakukan Ganjil Genap, Mulai Pukul 12.00 WIB

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 11/12/2021 07:30 WIB
Ilustrasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Depok masih memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini untuk kendaraan milik pribadi, khususnya mobil. Pemberlakuan akan dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Masih lanjut," ujar Kasat Lantas Depok AKBP Jhoni Eka Putra seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (11/12/2021).


Ganjil genap berlaku di sepanjang ruas Jalan Margonda mulai dari flyover UI, simpang Juanda hingga Simpang Ramanda. Sesuai tanggalnya, maka hari ini, hanya kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di kawasan ganjil genap tersebut.

Dipastikan aturan ini hanya Berlaku bagi mobil pribadi. Berita selengkapnya silakan dibaca melalui tautan ini.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Konflik Thailand-Kamboja, Kota di Perbatasan Nyaris Lumpuh