Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Depok masih memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini untuk kendaraan milik pribadi, khususnya mobil. Pemberlakuan akan dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Masih lanjut," ujar Kasat Lantas Depok AKBP Jhoni Eka Putra seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (11/12/2021).
Ganjil genap berlaku di sepanjang ruas Jalan Margonda mulai dari flyover UI, simpang Juanda hingga Simpang Ramanda. Sesuai tanggalnya, maka hari ini, hanya kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di kawasan ganjil genap tersebut.
Dipastikan aturan ini hanya Berlaku bagi mobil pribadi. Berita selengkapnya silakan dibaca melalui tautan ini.