Pengetatan Malam Tahun Baru: Alun-alun Ditutup!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 10/12/2021 12:15 WIB
Foto: Pasar Tanah Abang (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya mencegah agar kasus Covid-19 di Indonesia tak kembali melonjak. Berbagai langkah antisipasi dilakukan terutama menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Salah satunya adalah menutup semua alun-alun mulai dari 31 Desember sampai 1 Januari 2022. Ini untuk menghindari agar masyarakat tidak melakukan kegiatan besar-besaran di alun-alun.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


Dalam aturan ini, pemerintah juga melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan diantaranya Gereja yang biasanya dilakukan sebagai tempat ibadah saat perayaan natal.

Kemudian juga di tempat perbelanjaan baik tradisional maupun modern. Lalu dibatasi juga tempat wisata lokal yang biasanya menjadi tujuan masyarakat untuk menghabiskan liburan akhir dan awal tahun.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat di tempat seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Lalu untuk kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,

Sementara itu, untuk kegiatan pedagang kaki lima, pemerintah akan melakukan rekayasa dan antisipasi agar pembeli dan penjual tetap menjaga jarak saat melakukan kegiatan perdagangan di keramaian.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan