
Gaji PNS di Daerah Ini Bisa Ratusan Juta, Setara Bos-bos BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Besarnya penghasilan yang diterima seorang PNS ternyata bukan cerita belaka. Tak mengherankan jika profesi ini masih menjadi idaman banyak masyarakat.
Tak hanya di pemerintahan pusat, penghasilan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) juga tinggi. Bahkan nilainya bisa mencapai ratusan juta perbulan.
Jika kita lihat, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia baik pusat dan daerah sama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, yang membedakan adalah penghasilan tambahan atau tunjangannya.
Di pemerintah pusat tunjangan tertinggi diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan di daerah adalah PNS DKI.
PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan," tulis pasal 3 ayat 1 Pergub tersebut yang dikutip, Jumat (10/12/2021).
Dalam aturan ini, TPP diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000 per bulannya. Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000.
Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula sebesar Rp 12.960.000.
Dengan demikian, PNS DKI yang bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 130 juta per bulannya dari gapok dan TPP yakni Sekda.
Besaranya gaji PNS DKI ini ternyata hampir sama dengan penghasilan para Komisaris ataupun direksi BUMN. Bos-bos BUMN itu pun mendapatkan penghasilan yang mencapai ratusan juta per bulan.
Salah satu contoh adalah Komisaris PT Telkom. Berdasarkan peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom untuk tahun 2020 adalah Rp 96 miliar.
Dengan demikian maka penghasilan yang didapat per tahun oleh 16 orang dewan komisaris PT Telkom mencapai Rp 1,48 miliar atau Rp 120 juta per tahun.
Sementara itu, untuk penghasilan PNS DKI, perlu diingat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 2/2021 tentang perubahan aturan Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Provinsi juga memutuskan penghasilan yang dibayarkan yaitu 50% dari TPP atau TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dihitung Mulai Januari