Asyik! Tunjangan PNS Kategori Ini Cair, Intip Besaranya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 December 2021 13:10
Naik nyaris 70%, Ini Komponen THR PNS & Gaji ke-13 di 2018
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira kembali datang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan jabatan bagi fungsional pengawas ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang diteken Jokowi pada 25 November 2021.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (9/12/2021).

Tunjangan diberikan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan:

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cair! Jokowi Berikan Tunjangan Baru Buat Sandiman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular