
Video
Banding Ditolak, Eks PM Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
08 December 2021 17:32
Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi pada lembaga investasi milik pemerintah One Malaysia Development Berhad atau One MDB. Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan banding tingkat dua Malaysia setelah upaya banding yang diajukan najib dan pengacaranya ditolak.
Simak informasi selengkapnya di program Closing Bell CNBC Indonesia (Rabu, 08/12/2021) berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.