Kontrak Batu Bara BUMI Habis Akhir Bulan Ini, Diperpanjang?

Anisatul Umah & Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
08 December 2021 09:55
Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Direktur BUMI Dileep Srivastava menyampaikan perusahaan sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak tambang alias Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I ini menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dileep mengaku optimistis pihaknya bakal mendapatkan perpanjangan operasional tambang menjadi IUPK.

"Kami telah memenuhi semua formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan dan yakin untuk mengamankan IUPK yang berlaku efektif dari tanggal kedaluwarsa KPC saat ini (seperti Arutmin tahun lalu)," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/12/2021).

Mengenai perpanjangan ini, pihak pemerintah belum memberikan jawaban. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum merespons pertanyaan dari CNBC Indonesia, sehingga belum diketahui pasti apakah pemerintah memberikan perpanjangan operasional tambang menjadi IUPK ke KPC dan apakah ada penciutan lahan atau tidak.

Sebelumnya, anak usaha BUMI yang lainnya yakni PT Arutmin Indonesia sudah mendapatkan perpanjangan kontrak IUPK pada November tahun 2020, bersamaan dengan berakhirnya kontrak PKP2B-nya yang habis pada November 2020.

Seperti diketahui, atas perpanjangan kontrak itu, lahan konsesi tambang milik Arutmin Indonesia digunting hingga 40,1% dari yang sebelumnya mencapai 57.107 hektar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengganti dari PP No. 23 tahun 2010, dalam Pasal 144 Poin 1 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUPK dapat dilakukan penciutan wilayah atas beberapa hal.

Pertama, permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri. Kedua, berdasarkan hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama, 9 September 2021. Sejak PP ini berlaku, maka PP No. 23 tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain KPC, ada sejumlah perusahaan tambang batu bara lainnya yang kontraknya juga akan segera berakhir. Apa saja perusahaannya? Simak di halaman berikutnya..

Tidak hanya KPC, masih ada sejumlah perusahaan batu bara lainnya yang juga akan habis masa kontraknya, antara lain:

- PT Multi Harapan Utama
Kontrak tambang akan berakhir pada April 2022, mengacu data Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Multi Harapan Utama memiliki produksi batu bara 9,84 juta ton dengan luas lahan sebesar 39.972 hektare (ha).

- PT Adaro Indonesia
Perusahaan tambang batu bara milik Garibaldi Thohir atau Boy Thohir ini juga akan berakhir pada Oktober 2022. Tambang batu bara yang memproduksi hingga 51 juta ton berdiri di luas lahan 31.380 ha.

- PT Kideco Jaya Agung
Perusahaan batu bara yang sahamnya dimiliki oleh PT Indika Energy Tbk (INDY) ini PKP2B-nya akan berakhir pada Maret 2023. Perusahaan tambang ini memproduksi batu bara sebanyak 34,5 juta ton dengan luas lahan 47.500 ha.

- PT Berau Coal
Kontraknya akan berakhir pada April 2025. Perusahaan ini memproduksi 32,5 juta ton dengan luas lahan 108.009 ha.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular