RUU Ibu Kota Baru Bakal Digodok, DPR Mulai Serius!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 07/12/2021 20:07 WIB
Foto: Desain Burung Garuda Istana Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan segera dibahas di DPR RI. Pembahasan ini akan melibatkan banyak sektor dan komisi.

Oleh karenanya, DPR memutuskan untuk membuat panitia khusus yang akan membahas mengenai RUU IKN ini. Sehingga pemerintah tidak perlu membuang banyak waktu mendatangi setiap komisi.

Pimpinan Rapat Paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, karena pembahasan ini sangat rumit dan menyangkut banyak pihak maka anggota yang ditetapkan pun melebihi yang ditetapkan dalam aturan DPR RI.


Dalam aturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib menyatakan jumlah anggota panitia khusus yang ditetapkan dalam Paripurna maksimal 30 orang. Artinya, pembahasan RUU IKN ini menjadi pansus besar.

"Mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus 3 November memutuskan membentuk pansus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus sebanyak 6 orang," ujar nya dalam ruang rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021).

Adapun komposisi keanggotaan pansus RUU IKN berdasarkan pertimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi yaitu:

Fraksi PDI-P 12 orang
Fraksi Golkar 8 orang
Fraksi Gerindra 8 orang
Fraksi Nasdem 6 orang
Fraksi PKB 6 orang
Fraksi Demokrat 5 orang
Fraksi PKS 5 orang
Fraksi PAN 4 orang
Fraksi PPP 2 orang

"Apakah susunan keanggotaan pansus dapat disetujui?" tanya Dasco.

Yang dijawab "setuju," oleh seluruh anggota.

"Tok. Terimakasih," tutupnya.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini