Aturan DBH PBB & Cukai Dirombak Sri Mulyani, Pemda Untung?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi pemerintah daerah. Sebab, porsi alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) daerah akan naik mulai tahun depan.
Dalam laporannya saat rapat Paripurna pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), disebutkan bahwa DBH Pajak Bumi dan Bangunan naik menjadi 100% dan DBH Cukai Hasil tembakau (CHT) naik 3%.
"Pengaturan DBH yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, meliputi berbagai aspek yang komprehensif. Maka pengalokasian DBH tidak lagi dilihat dari besaran pembagian namun juga aspek keadilan, tingkat kepastian dan aspek kinerja," ujarnya dalam ruang rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021).
Kemudian, untuk DBH Sumber Daya Alam (SDA) kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil, meskipun berada di provinsi berbeda.
Melalui kebijakan DBH ini, maka alokasi DBH pada tahun depan diperkirakan akan meningkat sebesar 2,74% yaitu dari Rp 108,2 triliun menjadi sebesar Rp 111,2 triliun. Proyeksi ini berdasarkan dengan data penerimaan negara tahun 2021.
"Meskipun DBH dialokasikan berdasarkan prinsip by origin, dalam RUU HKPD ini aspek kinerja juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DBH," kata dia.
Oleh karenanya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa 10% dari alokasi anggaran DBH digunakan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.
"Sejatinya ini bertujuan untuk mendorong desentralisasi yang berkualitas demi kepentingan rakyat melalui peningkatan kinerja daerah," pungkasnya.
(mij/mij)