Duh Tak Tahu Malu! Masih Ada Perjalanan Dinas Fiktif oleh PNS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 07/12/2021 14:06 WIB
Foto: Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, adanya belanja tidak sesuai dalam belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang Semester I-2021.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2021 terungkap bahwa permasalahan ketidakpatuhan secara umum terjadi antara lain karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait tidak cermat dalam menyusun pembayaran belanja perjalanan dinas.


Terkait tidak akuntabel perjalanan dinas tersebut terjadi di beberapa kementerian dan lembaga, baik di pemerintah pusat dan daerah.

Secara rinci belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program Corat Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

Dalam proyek COREMAP-CTI tersebut terdapat penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan, termasuk biaya perjalanan dinas, dengan nilai mencapai Rp 1,01 miliar.

Kemudian, permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 14 PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri), dimana salah satu permasalahannya yakni biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar, pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak, dengan 32 permasalahan, dengan nilai RP 4,89 miliar.

Permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 432 pemda, antara lain kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak dengan nilai mencapai Rp 603,2 miliar.

Selanjutnya, BPK melaporkan bahwa terdapat belanja perjalanan dinas pada SKK Migas juga lebih tinggi karena adanya pembayaran fee untuk agen perjalanan.

Selain itu terdapat pengadaan masker yang tidak sesuai standar pemerintah, serta pembayaran biaya pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test antigen yang melebihi standar pemerintah.

"Pengeluaran tersebut mengakibatkan terjadinya, pemborosan seluruhnya sebesar Rp2,55 miliar," jelas BPK dalam IHPS 1 2021, dikutip Selasa (7/12/2021).

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar menyusun dan menetapkan rencana aksi atas barang-barang yang disimpan dalam gudang, menghentikan pembayaran fee kepada agen perjalanan, serta memberikan sanksi kepada PPK atas kekurangcermatannya dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.

Adapun, BPK juga menemukan adanya belanja perjalanan dinas fiktif di 5 entitas dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar. Namun, BPK tidak merinci kelima entitas tersebut.

Kemudian, BPK juga menemukan adanya biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar pada 29 entitas dengan nilai mencapai Rp 7,9 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar memerintahkan Inspektorat Jenderal mereviu kebenaran dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai