BPK Warning Utang Pemerintah RI: Sudah Lewati Batas IMF!
07 December 2021 12:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengingatkan pemerintah terkait dengan pengelolaan utang.
Bahkan ada indikator kerentanan utang 2020 telah melewati batas yang ditetapkan IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional).
Hal ini tertuang dalam Hasil Reviu atas Kesinambungan Fiskal 2020 yang dirilis BPK dalam IHPS Semester I-2021.
Ada beberapa catatan khusus BPK. Misalnya, pemerintah perlu hati-hati dalam mengelola fiskalnya, karena:
• Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara.
• Adanya risiko yang timbul dari kewajiban pemerintah, seperti kewajiban pensiun, kewajiban penjaminan sosial, dan kewajiban kontingensi dari BUMN, serta risiko KPBU.
"Pandemi COVID-19 meningkatkan defisit, utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal," terang BPK.
BPK juga merilis indikator kerentanan utang 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yaitu:
> Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77% melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 - 35%;
> Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 - 6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7 - 10%; dan
> Rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% melampaui rekomendasi IDR sebesar 92 - 167% dan rekomendasi IMF sebesar 90 - 150%.
Sementara, indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27% melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 - Debt Indicators yaitu di bawah 0%.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri RI Makin Dekati Rp 6.000 Triliun
(dru)