Mau Bikin Acara Saat Nataru? Ingat! Maksimal Cuma 50 Orang

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 December 2021 07:35
Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta.  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat periode Natal dan Tahun Baru dibatasi maksimal 50 orang.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/12/2021)

"Terkait dengan kegiatan Nataru, Presiden memberikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul dalam berbagai kegiatan maksimal 50 orang," kata Jokowi.

Airlangga mengemukakan pemerintah akan mengeluarkan arahan khusus yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus pada saat periode Nataru.

"Ini akan mengikuti pada level yang disesuaikan WHO, namun kegiatan akan dirinci," tegasnya.

Airlangga lantas mencontohkan berbagai kegiatan yang akan dibatasi pada saat periode Nataru. Mulai dari aktivitas belanja di mal, hingga traveling.

"Kegiatan maksimal di mal, resto maksimal 75% dan pembatasan jumlah menjadi 50 orang. Dan traveling hanya yang sudah di vaksin, yang belum tidak melakukan traveling," tegasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan PPKM Diperpanjang: Biar Covid Tak Menggila Saat Nataru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular