Arahan Baru Jokowi Soal Perjalanan Internasional, Simak!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 06/12/2021 15:25 WIB
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya memantau ketat perkembangan varian baru covid-19 omnicron. Termasuk kemungkinan virus tersebut masuk ke dalam negeri.

Maka dari itu, pintu masuk kedatangan dari luar negeri harus diperketat. Orang yang masuk juga harus melewati proses karantina panjang.


"Presiden beri arahan terkait karantina terus diberlakukan 10 hari untuk dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang (masuk)," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet terbatas, Senin (6/12/2021)

Arahan ini sudah diwujudkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan 106/2021 tentang Perubahan Atas SE 102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Melalui aturan terbaru, pemerintah memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10-14 hari. Hal tersebut sebelumnya dikemukakan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

Karantina 14 hari berlaku bagi WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron.

Sementara itu, karantina selama 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk Indonesia.

Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas, biaya karantina, tes PCR akan ditanggung. Sementara WNA akan ditanggung mandiri.

Adapun larang masuk ke Indonesia ditujukan ke 11 negara, baik yang tinggal atau pernah singgah dalam kurun waktu 14 hari terakhir di negara-negara tersebut.

Deretan negara tersebut adalah Afrika Selatan, Angola, Bostwana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi