Terbaru! Kumpul-kumpul Saat Nataru Boleh, Maksimal 50 Orang

Emir Yanwardhana & Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
06 December 2021 15:01
Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, 6 Desember 2021
Foto: Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, 6 Desember 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat periode Natal dan Tahun Baru dibatasi maksimal 50 orang.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/12/2021).

"Terkait dengan kegiatan Nataru, Presiden memberikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul dalam berbagai kegiatan maksimal 50 orang," kata Jokowi.

Airlangga mengemukakan pemerintah akan mengeluarkan arahan khusus yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus pada saat periode Nataru.

"Ini akan mengikuti pada level yang disesuaikan WHO, namun kegiatan akan dirinci," tegasnya.

Airlangga lantas mencontohkan berbagai kegiatan yang akan dibatasi pada saat periode Nataru. Mulai dari aktivitas belanja di mal, hingga traveling.

"Kegiatan maksimal di mal, resto maksimal 75% dan pembatasan jumlah menjadi 50 orang. Dan traveling hanya yang sudah di vaksin, yang belum tidak melakukan traveling," tegasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Non Jawa Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Atau Tidak?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular