Rezeki Akhir Tahun! Jokowi Beri Tunjangan Jabatan ke PNS Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan rejeki tambahan di akhir tahun melalui tunjangan.
Namun, ini hanya untuk golongan PNS dengan jabatan tertentu. Artinya tidak semua PNS mendapatkan uang tambahan ini. Yang diberikan hanyalah pejabat fungsional Widyaiswara.
Tunjangan bagi jabatan fungsional Widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2021 yang baru saja dirilis pada 25 November 2021 dan sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," ujar beleid ini yang dikutip Jumat (3/12/2021).
Tunjangan Widyaiswara ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat maupun di daerah. Anggaran untuk PNS pusat diambil dari APBN dan untuk yang didaerah dari APBD.
Dalam aturan ini disebutkan juga bahwa pemberian tunjangan ini dihentikan jika PNS jabatan fungsional Widyaiswara diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional lainnya.
Berikut besaran tunjangan jabatan Fungsional Widyaiswara yang diberikan Jokowi setiap bulannya:
1 Widyaiswara Ahli Utama Rp 2.040.000
2 Widyaiswara Ahli Madya Rp 1.390.000
3 Widyaiswara Ahli Muda Rp 1.108.000
4 Widyaiswara Ahli Pertama Rp 540.000
(dru)