
Hore! Jokowi Cairkan Tunjangan untuk PNS Kategori Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencairkan tunjangan jabatan bagi fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (1/12/2021).
Tunjangan diberikan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan strukturual atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.
Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 9 November 2021 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama Rp 1,5 juta
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya Rp 1,26 juta
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda Rp 960 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia Rp 780 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Mahir Rp 450 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Terampil Rp 360 ribu
- Penyuluh Keluarga Berencana Pemula Rp 300 ribu
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Kerek (Lagi) Tunjangan PNS, Segera Cek Rekening!